Text
Eksekusi Putusan Perkara Perdata : Konsep, Prinsip dan Pengaturan Dalam Peraturan Perundang-Undangan
Eksekusi putusan perkara perdata adalah proses pelaksanaan atau penegakan keputusan pengadilan terkait dengan perkara perdata. Setelah pengadilan mengeluarkan putusan, pihak yang menang (pemenang gugatan) dapat mengajukan permohonan eksekusi untuk memastikan bahwa keputusan tersebut dilaksanakan dan haknya diterapkan.
Perpaduan gagasan teoretis dan pengalaman praksis dalam buku Eksekusi Putuson Perkora Perdato: Konsep, Prinsip, dan Pengaturan dolom Peroturon Perundong-undongon ini melahirkan karya yang afdal. Muatan buku ini terbagi dalam lima bab bahasan. Bab pertama menjelaskan mengenai penegakan hukum melaiui lembaga peradilan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Selanjutnya pada bab dua, penulis menguraikan dengan rinci tentang fungsi lembaga peradilan sebagai pelaksana eksekusi putusan perkara Derdata. Bab tiga menjabarkan perihal eksekusi perkara perdata yang diselesaikan di luar peradilan melalui lembaga peradilan. Kemudian dalam bab empat, pembaca diajak memahami ihwal prinsip-prinsip eksekusi perkara perdata di pengadilan negeri. Terakhir, penulis menyuguh
Tidak tersedia versi lain